You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panjalu
Desa Panjalu

Kec. Panjalu, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

8 November Hari Tata Ruang Nasional

Administrator 08 November 2024 Dibaca 23 Kali

Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tanggal 8 November, hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono . Tujuan dari Hari Tata Ruang Nasional adalah untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang baik di pusat maupun di daerah telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang Nasional setiap tanggal 8 November sejak 2008. Perlu diingat bahwa Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur.

Logo Hari Tata Ruang Nasional 2024

Hak

Hak dalam penataan ruang, semua orang berhak untuk :

  • Mengetahui rencana tata ruang.
  • Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
  • Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
  • Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya.
  • Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
  • Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai dan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Kewajiban

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib :

  • Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  • Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  • Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
  • Memberikan akses terhadap kawasan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sanksi

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa :

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan;
  • Penghentian sementara pelayanan umum;
  • Penutupan lokasi;
  • Pencabutan izin;
  • Pembatalan izin;
  • Pembongkaran bangunan;
  • Pemulihan fungsi ruang, dan/atau
  • Denda administratif.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan peraturan pemerintah.

Peran Masyarakat

Pelenyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan, diantara lain, melalui :

  • Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
  • Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
  • Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan pemerintah.

Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaran penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud di atas, tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image