Setiap tanggal 2 Oktober diperingati Hari Batik Nasional, pada 2 Oktober 2009 UNESCO mengakui Batik sebagai Warisan Budaya Takbenda dari Indonesia. Pengakuan/penetapan ini tidak hanya mengukuhkan batik di kancah internasional tetapi sekaligus menjadi sebuah pengingat bangsa Indonesia untuk melestarikan dan mencintai warisan dari leluhur bangsa.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar peringatan Hari Batik Nasional, yaitu :
- Pengakuan Internasional
Dengan keberagaman motif dan filosofi dibaliknya UNESCO menetapkan batik sebagai bagian warisan budaya yang penting. - Pelestarian Warisan Budaya
Seiring berkembangnya zaman, budaya dan tradisi asli seperti batik ini bisa saja tergerus oleh modernisasi. Oleh karena itu, peringatan ini mendorong kita untuk tidak hanya mengagumi tetapi juga melestarikan dan mengembangkan batik sebagai sebuah bagian dari simbol identitas bangsa. - Penguatan Rasa Nasionalisme
Mengenakan batik di Hari Batik Nasional bukan sekedar fashion atau gaya, tetapi juga sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan sebagai pengingat akan pentingnya nilai-nilai budaya lokal Indonesia. - Peran Ekonomi dan Sosial
Industri batik menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia, terutama untuk masyarakat pengrajin diberbagai daerah di Indonesia. Peringatan Hari Batik Nasional juga menjadi momentum untuk mendukung industri lokal dan meningkatkan apresiasi terhadap batik sebagai produk ekonomi kreatif yang memiliki nilai budaya yang tinggi.
Oleh karena itu, Hari Batik Nasional bukan hanya tentang memperingati batik sebagai warisan budaya, tetapi juga untuk mendorong seluruh masyarakat untuk mencintai, bangga, dan menjaga batik sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia. Sekaligus menjadi cerminan dari keberagaman, keindahan dan sebuah sejarah yang penting untuk bangsa dan negara yang harus dilestarikan selamanya.