You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panjalu
Desa Panjalu

Kec. Panjalu, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PANJALU KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS HAYU BABARENGAN NGAWANGUN PANJALU MANGAN KARNA HALAL PAKE KARNA SUCI UCAP LAMPAH SABENERE #

Dampak Negatif Dari Pinjaman Online

Administrator 17 Oktober 2024 Dibaca 261 Kali

Salah satu sisi negatif dari perkembangan zaman adalah maraknya pinjaman online atau fintech lending di berbagai kalangan masyarakat. Trend pinjaman online ini telah merugikan banyak pihak, ada beberapa faktor yang merugikan dari pinjaman online, mulai dari bunga yang tinggi, diteror oleh Debt Collector, denda yang tidak wajar, merusak hubungan sosial, dan bahkan tidak sedikit orang yang mengakhiri hidupnya karena pinjaman online.

bahaya pinjaman online

Haram

MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam, karena termasuk riba. MUI juga menekankan bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Nilai Bunga Sangat Tinggi

Pinjaman online biasanya memiliki nilai bunga yang sangat tinggi, bahkan banyak sekali layanan pinjaman online ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya tetapi langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Hal ini akan sangat merugi dan memberatkan debitur atau peminjam karena membuat jumlah angsuran yang meningkat drastis.

Diteror oleh Debt Collector

Selain nilai bunga yang sangat tinggi, pinjaman online pun biasanya mempunyai Debt Collector yang bertujuan untuk menagih hutang, namun tidak sedikit para Debt Collector ini melakukan teror bahkan tindakan kekerasan kepada debitur yang gagal membayar hutangnya.

Penyalahgunaan Data Pribadi

Pada calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya diminta untuk mengumpulkan data pribadi, seperti swafoto yang menunjukan KTP dan hal tersebut bisa saja disalahgunakan.

Hal tersebut membuat pada peminjam atau debitur menjadi rentan karena data mereka bisa saja disalah gunakan yang pada akhirnya menambah kerugian kepada para peminjam atau debitur.

Denda yang Tidak Wajar

Selain ada bunga, layanan pinjol ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini disebabkan karena Pinjol tersebut tidak memiliki aturan yang jelas dan bisa saja mereka mengubah aturan denda dan bunga sesuka hati.

Oleh karena itu pinjaman online lebih baik dihindari karena hal tersebut haram dan sangat merugikan. Penting untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan, jika membutuhkan bantuan keuangan pertimbangkan pilih atau opsi yang lebih aman dan terpercaya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image